Tidak ada gregetnya bila kautsar corp berbica tentang menjauhi riba dalam setiap produk properti jikalau kautsar corp sendiri masih terjerat utang bank riba, itulah yang membuat kata kata menjadi kehilangan makna dan daya dikarenakan belum diikuti dengan aksi nyata keluar dari jeratan utang riba. Namun Alhamdulillah dengan seizin Allah Azawajalla dimudahkan bagi kautsar corp untuk menutupi dan melunasi salah satu utang riba di salah satu bank daerah yakni bank kalxxng dengan nominal 114 juta rupiah.
Sungguh betapa ruginya transaksi riba kala itu, pinjam 120 juta, terima hanya 115 juta potong provisi 1 juta dan asuransi 4 juta, setelah berjalan angsuran selama 30 bulan dengan angsuran perbulan sekitar 2 juta (bila ditotal mendekati 60 juta) namun saat melunasi pokok utang tidak banyak berkurang, masih 107 juta, saat melunasi dikenakan denda angsuran dan bunga 1 x dan finalty 5 %. jadilah pelunasan utang di angka 114 juta, hanya 1 juta saja berkurang pokok utang, sungguh betapa dzolimnya muamalah riba, pantas Allah mengharamkan riba karena Allah mengharamkan perbuatan dzholim antar sesama manusia tertutama dalam bermuamalah. Semoga Allah menolong kita semua untuk keluar dari jeratan utang riba.